Klinik Bangunan Gedung (KBG) merupakan kegiatan pemberian layanan informasi dan bantuan teknis kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau berbasis usaha Mikro Kecil (UMK) secara individu atau kelompok dalam pemenuhan dokumen teknis untuk proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Adapun Persyaratan Administrasi:
Fungsi Hunian/Rumah Tinggal
1. Memiliki Identitas diri KTP
2. Memiliki Sertifikat Tanah atau Bukti Kepemilikan Lainnya
3. Memiliki PBB
4. Berpenghasilan Maksimum RP. 8.000.000
Fungsi Usaha/Toko:
1. Memiliki Identitas diri KTP
2. Memiliki Sertifikat Tanah atau Bukti Kepemilikan Lainnya
3. Memiliki PBB
4. Memiliki NPWP (Untuk Usaha)
5. Memiliki NIB (Untuk Usaha)
6. Berpenghasilan Maksimum RP. 8.000.000